Kelengkapan berkas terkait

Notaris

Apa saja sih berkas-berkas yang diperlukan untuk pengurusan akta di notaris ?

Beberapa persyaratan dan langkah persiapan untuk pendirian PT dapat diorganisir sebagai berikut:

Pengajuan Nama Perseroan:
1. Memilih dan mengajukan nama perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
2. Pastikan nama yang diajukan belum digunakan oleh perusahaan lain dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persiapan Dokumen Pendirian:
1. Membuat akta pendirian perseroan oleh notaris.
2. Menyusun anggaran dasar perusahaan yang mencakup maksud dan tujuan, susunan pengurus, dan hal-hal terkait lainnya.

Persyaratan Identitas dan NPWP:
1. KTP pengurus dan pemegang saham.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pengurus dan pemegang saham.

Modal Dasar dan Modal Ditempatkan:
1. Menyetorkan modal dasar perseroan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Membuktikan setoran modal ditempatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat Pernyataan Tidak Ada Pailit:
1. Menyampaikan surat pernyataan tidak dalam keadaan pailit dari pengurus kepada Kemenkumham.

Pendaftaran Akta Pendirian:
1. Mengajukan permohonan pendaftaran akta pendirian perseroan ke Kemenkumham.
2. Menyertakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.

Pendaftaran NPWP Perusahaan:
1. Mendaftarkan NPWP perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak.
2. Memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan.

Pengesahan Badan Hukum:
1. Menunggu pengesahan badan hukum perseroan dari Kemenkumham.
2. Mendapatkan tanda bukti pengesahan yang sah.

Persyaratan Pendirian PT:
1. Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama perusahaan dalam Bahasa Indonesia, terdiri dari 3 suku kata.
2. KTP dan NPWP Pendiri/Pemegang Saham.
3. Surat Keterangan Sewa Kantor dan fotokopi IMB (bila kantor berbentuk ruko).
4. Email Perusahaan.
5. Nomor telepon salah satu Direksi penanggung jawab/Dirut/Nomor telepon Perusahaan.
6. Menentukan besaran Modal Dasar Perusahaan.
7. Menentukan besaran Modal Disetor, minimum 25% dari Modal Dasar.
8. Menentukan besaran prosentase saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham, dihitung dari besaran Modal Disetor.

Menentukan Nama-nama Pengurus PT:
1. Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 orang atau lebih (tanpa jumlah maksimum).
2. Jika Dewan hanya terdiri dari 1 orang, maka disebut Direksi atau Komisaris.
3. Jika lebih dari 1 orang, maka disebut sebagai Dewan. Dalam Dewan, salah satu harus ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.
4. Pemegang saham dapat merangkap mengisi jabatan sebagai Direktur atau Komisaris, namun satu orang tidak boleh menjabat sebagai Direktur dan Komisaris secara bersamaan.

Menentukan Modal Dasar berdasarkan ketentuan SIUP:
1. PT di bidang SIUP umum maupun jasa memiliki ketentuan Modal Dasar sesuai dengan kategori SIUP:
– SIUP Mikro: min. Rp. 50.000.000,-.
– SIUP Kecil: Rp. 51.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-.
– SIUP Menengah: Rp. 501.000.000,- s/d Rp. 10 M.
– SIUP Besar: ≥ Rp. 10 M.

Pemilihan Nama CV:
Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama CV dalam Bahasa Indonesia, terdiri dari 3 suku kata.
Dokumen Identitas Pendiri/Pesero:
KTP dan NPWP Pendiri/Pesero Aktif dan Pesero Pasif

Pengertian Pesero Aktif dan Pesero Pasif:
Pesero Aktif: Bertanggung jawab atas jalannya CV sehari-hari, bisa menanam modal atau hanya menyumbangkan keahliannya dalam mengelola CV.
Pesero Pasif: Menyumbang modal ke dalam CV tetapi tidak aktif dalam pengelolaan CV.

Surat Keterangan Sewa Kantor dan IMB:
Melampirkan Surat Keterangan Sewa Kantor dan fotokopi IMB (jika kantor berbentuk ruko).
*Wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor akan menjadi Domisili CV dalam Anggaran Dasar.

Kontak dan Komunikasi:
Menyediakan email CV.
Nomor telepon salah satu Pesero Aktif/Nomor telepon CV.

Modal Dasar CV:
Menentukan besaran Modal Dasar CV.

Pemilikan Saham:
Menentukan besaran prosentase saham yang dimiliki masing-masing Pesero Aktif dan Pasif, dihitung dari besaran Modal Dasar.

Pembagian Keuntungan:
Mencantumkan dalam Anggaran Dasar, apakah akan menentukan prosentase pembagian keuntungan antar para Pesero.

Persyaratan Pendirian Yayasan :

  • Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama Yayasan

Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia
Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata

  • KTP dan NPWP Pendiri
  • Pendiri Yayasan minimum boleh satu orang
  • Alamat Yayasan *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor Yayasan akan dipakai sebagai Domisili Yayasan pada Anggaran Dasar
  • Email Yayasan (mohon disiapkan)
  • Nomor telepon salah satu Direksi penanggung jawab/Dirut/Nomor telepon Yayasan
  • Jumlah nominal Kekayaan Yayasan *(minimum Rp. 10 juta)
  • Jika Yayasan didirikan oleh pihak asing baik perorangan maupun badan hukum asing maka nominal kekayaan Yayasan yang dipisahkan minimum Rp. 100 juta
  1. Akta Pendirian (Bawah Tangan atau Notarial) Rapat Anggota Pendirian Perkumpulan:

    • Menyiapkan akta rapat anggota pendirian perkumpulan dengan penetapan nama perkumpulan, nama pendiri pada Anggaran Dasar yang mewakili para anggota, dan nama-nama Dewan Pengawas dan Pengurus terpilih jika perkumpulan didirikan berdasarkan keputusan anggota/member yang sudah ada.
  2. Pilihan Nama Perkumpulan:

    • Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama perkumpulan dalam Bahasa Indonesia, terdiri dari 3 suku kata.
  3. Dokumen Identitas Pendiri:

    • KTP dan NPWP para pendiri dewan dan pengurus perkumpulan.
  4. Alamat Perkumpulan:

    • Alamat perkumpulan, dengan wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor perkumpulan yang akan dijadikan domisili perkumpulan pada Anggaran Dasar.
  5. Kontak Perkumpulan:

    • Menyediakan email perkumpulan.
    • Nomor telepon salah satu penanggung jawab/Ketua/Nomor telepon perkumpulan.
  6. Dewan Pengawas Perkumpulan:

    • Nama-nama anggota Dewan Pengawas perkumpulan.
  7. Dewan Pengurus Perkumpulan:

    • Nama-nama anggota Dewan Pengurus perkumpulan:
      • Ketua
      • Wakil I, Wakil II, dst
      • Sekretaris
      • Bendahara