Kelengkapan berkas terkait

PPAT

Apa saja sih berkas-berkas yang diperlukan untuk pengurusan di ppat ?

Secara umum, untuk keperluan pembuatan akta-akta PPAT, seperti akta jual beli (AJB), akta hibah (AH), akta pembagian hak bersama (APHTB), akta inbreng, akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan akta waris, Anda harus mempersiapkan sejumlah persyaratan awal sebelumnya Persyaratan ini meliputi:

  1. Asli KTP dari penjual dan pembeli.
  2. Asli NPWP dari penjual.
  3. Asli Kartu Keluarga (KK) dari penjual dan pembeli.
  4. Asli Surat Nikah & KTP Pasangan (bagi penjual yang sudah menikah).
  5. Asli PBB terakhir.
  6. Pembayaran pajak PPH (oleh penjual) dan BPHTB (oleh pembeli).
  7. Surat Kuasa Notariil (jika ada kuasa yang diberikan).

Selain persyaratan tersebut, terdapat beberapa tambahan khusus yang harus disiapkan tergantung pada jenis akta yang akan dibuat:

  • Untuk akta inbreng, perlu disertakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan mengenai inbreng tersebut, serta anggaran dasar perusahaan beserta perubahan-perubahannya.
  • Jika akan membuat akta pemberian hak tanggungan, dibutuhkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), jika digunakan, serta anggaran dasar perusahaan yang menjaminkan tanahnya dan perubahannya.

Dengan melengkapi semua persyaratan ini, Maka persiapan pemberkasan yang diperlukan untuk pembuatan akta-akta PPAT sesuai dengan jenis transaksi yang akan dilakukan.